Suaraterpercaya.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Korupsi Rp19 Miliar, Direktur Perseroda di Balangan Ditahan

BANJARMASIN – Kasus korupsi menyeret MRA, Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) ditangkap oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penahanan Direktur Perusahan Perseroan Derah (Perseroda) Balangan itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH. MRA secara resmi ditahan pada Senin (11/11/2024).

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel, MRA diduga melakukan pengeluaran dana operasiona PT ADCL tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris.

Perbuatan direktur salah satu Perseroda Balangan itu mengakibatkan negara kerugian sebesar Rp19 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balangan tahun 2022 dan 2023.

“Kerugian keuangan negara (Pemerintah Kabupaten Balangan, red) lebih kurang sebesar Rp19 miliar,” ungkap Priyono.

Lanjut Priyono, tersangka MRA melanggar primair pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian subsidair disangkakan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MRA kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin untuk sebagai tahanan titipan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan.

“Ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tanggal 11 November 2024,” ujar Priyono.

Tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kalsel.

“Karena Korupsi merupkan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara. Dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik,” pungkasnya.

Sumber : Kanalkalimantan

Leave a Comment